BIDPROPAM POLDA KALTIM LAKSANAKAN SOSIALISASI PENGAWASAN TERHADAP PNPP DI POLSEK KP3 SAMARINDA DAN POLSEK SAMARINDA SEBERANG

  


Pada hari Rabu, 10 Desember 2025, Bidpropam Polda Kaltim kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan terhadap PNPP di wilayah hukum Polsek KP3 Samarinda dan Polsek Samarinda Seberang. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mencegah terjadinya pelanggaran disiplin, kode etik, serta tindak kriminal yang dilakukan oleh personel, khususnya terkait perilaku arogan dan ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Bidpropam memberikan penekanan penting mengenai kewajiban setiap anggota Polri dan PNPP untuk menjaga sikap, memahami aturan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalitas. Personel diingatkan bahwa tindakan arogan, mengotori, maupun pelanggaran lainnya tidak hanya menurunkan kredibilitas individu, tetapi juga dapat merusak citra institusi Polri secara keseluruhan.

Selain itu, Bidpropam juga menekankan pentingnya pengawasan yang dilakukan oleh atasan terhadap bawahan, serta pentingnya kedisiplinan internal sebagai langkah preventif dalam mencegah pelanggaran. Para personel di dua polsek tersebut diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum, baik disiplin, etik maupun pidana, yang dapat dikenakan apabila terjadi pelanggaran dalam tugasnya.

Kegiatan sosialisasi berjalan dengan tertib dan lancar, serta disambut baik oleh seluruh personel yang hadir. Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, Bidpropam Polda Kaltim berharap dapat memperkuat integritas dan profesionalitas anggota di lapangan, serta memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan secara humanis, beretika, dan sesuai prosedur.

Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Polda Kaltim dalam menjaga kualitas kinerja personel serta meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui pelaksanaan tugas kepolisian yang disiplin dan bertanggung jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mantapkan Pola Pengamanan Ops.Mantap Praja Mahakam 2024, Polda Kaltim Gelar Latpraops Jelang Pilkada Serentak

Kasubbid Provos Memberikan Arahan Terkait UU No. 2 Tahun 2002 kepada Personil Bidpropam Polda Kaltim