Kasubbid Provos Memberikan Arahan Terkait UU No. 2 Tahun 2002 kepada Personil Bidpropam Polda Kaltim
Balikpapan, — Dalam apel Kasubbid Provos Bidpropam Polda Kaltim memberikan Arahan terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun kepada seluruh pers Bidpropam Polda Kaltim
Kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan kembali tugas pokok sebagaima dalam arahannya, Kasubbid Provos menekankan pentingnya setiap personel Bidpropam untuk menjadi teladan dalam hal disiplin, etika,
“Sebagai garda terdepan dalam menjaga marwah dan citra Polri, personel Bidpropam harus memahami secara mendalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, karena dari dasar hukum dan arah pelaksanaan tugas kepolisian bermula. Jangan sampai kita menegakkan disiplin, namun mengabaikan aturan yang menjadi pedoman kita sendiri,” tegas Kasubbid Provos.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa pelaksanaan tugas pengawasan dan penegakan disiplin harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan berkeadi,Transformasi Menuju Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).
Kegiatan berlangsung dengan teratur dan penuh perhatian dari Personel Bidpropam Polda Kaltim

Komentar
Posting Komentar