Melalui Pengaduan Dari Hotline Kapolda Kaltim, Sat Reskrim Polresta Balikpapan Gerak Cepat Tangkap Pelaku Curanmor
Balikpapan - Melalui Pengaduan Hotline Kapolda Kaltim pada tgl 12 Juli 2024 melaporkan adanya terjadinya Curanmor di lingkungan perumahan BSB dengan kehilangan kendaraan milik dari korban Inisial "CE" yang awalnya Korban memberikan Inventaris kendaraan R2 kepada Karyawannya, di saat Karyawannya Istirahat. kendaraan tersebut tiba-tiba Hilang dan di laporkan Hilang oleh anak buahnya, lantas korban merasa keberatan kemudian Membuat pelaporan dan di tindak lanjuti dengan pengaduan ke Polresta Balikpapan pada Sabtu, (15/07/24).
Kapolresta Balikpapan KBP Anton Firmanto, SH , SIK, MSI melalui Kst Reskrim Kompol Ricky Richardo Sibarani SH, MH ; membenarkan adanya pengungkapan yang di lakukan oleh Jajaran Jatantras Polresta Balikpapan bersama Satuan Polsek setempat. Dengan di ungkapannya kasus Curanmor tersebut berhasil di Amankan Barang Bukti 3 unit kendaraan Bermotor merek Honda.
Adapun Terduga pelaku dengan inisial "J" dengan Pasal yang di Sangkakan pada Pasal 363 KUHP ,dengan ancaman pidana Kurungan Penjara Sekitar 9 thn Kurungan. Atas terjadinya Curanmor Tersebut Korban mengalami kerugian yang mencapai Rp.12.500.000,00.
Berkat kecepatan Unit Jatantras Sat Reskrim Polresta Melakukan Pemetaan serta penyelidikan TDK lama Pelaku Berhasil di Amankan satuan Jatantras dan diamankan beserta Barang Bukti hasil kejahatan yang di lakukan. "Tegas Kasat Reskrim '.
Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menerangkan bahwa saat ini Pelaku beserta Barang Bukti sudah di amankan Satuan Reskrim sedang dalam pemeriksaan guna pengembangan dan penyelesaian Berkas penyidikanya. Selama kegiatan berlangsung dengan Lancar Aman terkendali sebagai mana yang kita Harapkan bersama.

Komentar
Posting Komentar