Jelang Pelaksanaan Pilkada Serentak, Wakapolres Paser Hadiri Sosialisasi Peraturan KPU No.8 Tahun 2024

 

Paser - Bertempat di Grand Ballroom Hotel Kyriad Sadurengas, Desa Tepian Batang, Tanah Grogot, telah dilaksanakan sosialisasi mengenai Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada Serentak Tahun 2024. Acara ini berlangsung pada Jumat, 12 Juli 2024, dan dipimpin oleh Moderator Totong Bakti Sihombing. Jumat (12/07/24).

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan perwakilan, termasuk Wakapolres Paser Kompol Donny Dwija Romansa, S.T., S.I.K., M.H., yang mewakili Kapolres Paser; Jaksa Muhammad Khafidz N., yang mewakili Kajari Paser; Plh Kepala Bappedalitbang Kab. Paser Fikri Jufri; para Komisioner KPU Kab. Paser; perwakilan pengurus partai politik Kab. Paser; serta perwakilan dari organisasi mahasiswa dan ormas Kab. Paser.

Melalui kasi Humas polres Paser AKP Kamin mengatalan bahwa, Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang tahapan dan tata cara pencalonan, serta ketentuan hukum dan persyaratan bagi calon yang akan maju pada Pilkada Serentak 2024. Acara ini dibuka dengan penyampaian materi oleh Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kab. Paser yang membahas tahapan dan tata cara pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Paser. Materi ini penting untuk memastikan semua calon dan pihak terkait memahami proses yang harus dilalui untuk mencalonkan diri. Paparnya

Selanjutnya, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab. Paser menyampaikan materi mengenai ketentuan hukum dan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Paser pada Pilkada Serentak 2024. Materi ini menyoroti berbagai persyaratan legal yang harus dipenuhi oleh para calon untuk memastikan kelayakan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Plh Kepala Bappedalitbang Kab. Paser, Fikri Jufri, kemudian menyampaikan materi tentang penyusunan visi dan misi calon Bupati dan Wakil Bupati Paser yang harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kab. Paser. Penyusunan visi dan misi yang terstruktur dan sesuai dengan RPJPD sangat penting untuk memastikan keberlanjutan dan konsistensi program pembangunan daerah.

Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024, yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2024, membahas secara rinci tentang proses pencalonan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dengan diberlakukannya peraturan ini, KPU berharap dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam proses pencalonan, serta memastikan bahwa semua calon yang maju dalam Pilkada Serentak 2024 memenuhi standar dan persyaratan yang telah ditetapkan.

Sosialisasi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang interaktif, di mana para peserta dapat mengajukan pertanyaan dan mendapatkan klarifikasi langsung dari narasumber. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesiapan seluruh pihak yang terlibat dalam proses Pilkada Serentak 2024, sehingga dapat berlangsung dengan lancar, tertib, dan demokratis.

Dengan terlaksananya sosialisasi ini, KPU Kab. Paser berharap semua calon dan partai politik dapat menjalankan proses pencalonan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, sehingga Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan sukses dan menghasilkan pemimpin-pemimpin daerah yang berkualitas dan berintegritas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mantapkan Pola Pengamanan Ops.Mantap Praja Mahakam 2024, Polda Kaltim Gelar Latpraops Jelang Pilkada Serentak

Wujud Penghargaan Kepada Personil Yang Berdedikasi, Wakapolres Bontang Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian