Polsek Pulau Derawan Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu-Sabu

Berau - Polsek Pulau Derawan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau. Kejadian ini terjadi pada hari Kamis, tanggal 09 Mei 2024, sekitar pukul 17.00 WITA.

Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas pesta sabu di sebuah rumah di Kampung Tanjung Batu, petugas kepolisian segera merespons. Pukul 13.00 WITA, petugas menerima laporan dan segera melakukan penggrebekan pada rumah tersebut pada pukul 17.00 WITA. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menemukan dua tersangka, KA (38 tahun) dan AM (39 tahun), yang merupakan nelayan.

Dalam penggeledahan rumah, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Barang bukti yang disita meliputi 1 poket kecil sabu, 1 bong alat isap sabu, 2 korek gas, 1 kaca Fanbo, 1 poket kecil bekas sabu, 1 sedotan warna putih, 1 jarum, dan 2 unit handphone merk OPPO. Selain itu, polisi juga berhasil menyita uang tunai senilai Rp250.000,-.

Total berat bruto barang bukti sabu yang disita sebanyak 0,13 gram. KA dan AM ditangkap dan dibawa ke Polsek Pulau Derawan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Pulau Derawan, Iptu Iwan Purwanto, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Dia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu dalam penindakan kasus-kasus narkotika.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mantapkan Pola Pengamanan Ops.Mantap Praja Mahakam 2024, Polda Kaltim Gelar Latpraops Jelang Pilkada Serentak

Kasubbid Provos Memberikan Arahan Terkait UU No. 2 Tahun 2002 kepada Personil Bidpropam Polda Kaltim